Ilustrasi. (foto: airbus.com)
WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan pajak impor pada pesawat dan produk lain dari Eropa mulai 18 Oktober 2019. Langkah tersebut diambil setelah AS menang dalam kasus melawan Eropa di depan World Trade Organization (WTO).
WTO memutuskan Eropa terbukti telah memberi subsidi secara ilegal beberapa model pesawat dari Airbus. Oleh karena itu, WTO memberikan izin kepada AS untuk mengenakan pajak senilai US$7,5 miliar (setara Rp1055,7 triliun) dari ekspor Eropa setiap tahun.
“Selama bertahun-tahun, Eropa telah memberikan subsidi besar-besaran kepada Airbus yang telah melukai industri dirgantara AS dan pekerja kami,” kata Robert Lighthizer, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Rabu (2/10/2019)
Pemerintahan di bawah Presiden Donald Trump akan menerapkan pajak baru dengan tarif 10% pada pesawat yang diimpor dari Uni Eropa. Selain itu, akan ada pula bea sebesar 25% pada produk pertanian dan produk lainnya.
Selain itu, Trump juga mengancam akan mengenakan tarif pada para pembuat mobil Eropa. Hal ini dilakukan karena Eropa mengenakan pajak yang besar pada mobil AS.
Menanggapi hal ini, Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengaku lebih memilih untuk mencapai penyelesaian negosiasi dengan AS. Namun, dia memperingatkan Uni Eropa akan melakukan balasan jika AS benar-benar menerapkan rencana tersebut.
“Jika AS memutuskan untuk memberlakukan tindakan balasan resmi WTO, itu akan mendorong Uni Eropa ke dalam situasi di mana kita tidak akan memiliki pilihan selain untuk melakukan yang sama,” katanya seperti dilansir forbes.com.
Adapun sebelumnya, Trump telah memberlakukan tarif pada hampir seluruh ekspor China ke AS senilai US$550 miliar (setara Rp7,7 kuadriliun). Peningkatan perang dagang antara AS dan China ini bahkan membuat ekonomi global melambat tajam.
Kondisi tersebut dikarenakan perusahaan asal China adalah pemain utama dalam rantai pasokan tidak hanya di AS, tapi juga di Asia dan Eropa. Oleh karena itu, perang dagang tersebut menyebabkan penurunan tajam ekspor ke negara-negara di AS, Asia, maupun Eropa. (kaw)