Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman dan Belanda sepakat untuk mendukung perubahan aturan pajak internasional di era digital. Kesepakatan itu juga dilakukan Pemerintah Belanda untuk membersihkan reputasinya sebagai negara yang ‘membantu’ praktik penghindaraan pajak.
Dalam agenda pernyataan bersama di Berlin pada Rabu (27/3/2019), Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dan Wakil Menteri Keuangan Belanda Menno Snel mengatakan bahwa beberapa langkah akan dilakukan untuk memerangi penghindaran pajak dengan menerapkan standar aturan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diusung OECD dan Uni Eropa.
“Kami berkomitmen untuk menerpakan standar minimum aturan pajak untuk melawan BEPS, sambil memperhitungkan risiko perpajakan berganda yang tidak diinginkan dan beban administrasi yang berlebihan," kata Scholz dan Snel dilansir dari Euronewsbaru-baru ini.
Snel menjelaskan sistem pajak Belanda yang banyak dikritik oleh para ahli di antaranya advance rulings untuk perusahaan, jaringan besar perjanjian pajak, dan pajak yang rendah atas pembayaran yang melewati Belanda.
“Untuk itu, Belanda akan memperkenalkan pemotongan pajak tertentu (conditional withholding tax) atas pembayaran yang dilakukan wajib pajak ke negara yang pajaknya rendah,” ujarnya.
Kemunculan raksasa internet seperti Google, Facebook dan Amazon membuat pemerintah di berbagai negara untuk mereformasi ketentuan pajak internasional. Pasalnya, perusahaan digital tersebut lebih banyak membukukan laba di negara dengan tarif pajak rendah ketimbang di negara di mana konsumen mereka berada.
Sebagaimana diketahui, OECD sedang mengerjakan proposal yang bertujuan untuk mengatasi persoalan pajak digital, terutama dalam menentukan kapan suatu negara harus mendapatkan hak untuk memajaki perusahaan pajak.
Selain itu, pada awal bulan ini, Uni Eropa membatalkan rencana untuk memperkenalkan pajak digital. Hal itu disebabkan oleh beberapa negara yang menentang rencana tersebut. Uni Eropa mungkin dapat membuka kembali gagasannya jika reformasi yang direncanakan OECD harus ditunda. (Amu)