AMERIKA SERIKAT

Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Desember 2018 | 15.52 WIB
Tidak Hanya Rokok, Seluruh Produk Tembakau Lain Bisa Dipajaki

Ilustrasi. (foto: yukle.mobi)

CHICAGO, DDTCNews – Pengadilan memutuskan pemerintah kota Chicago Amerika Serikat (AS) bisa mengenakan pajak pada seluruh produk tembakau, tidak hanya pada rokok saja. Pemajakan ini akan diterapkan pada harga jual masing-masing produk.

Juru Bicara Departemen Hukum Chicago Bill McCaffrey menyebut pajak rokok tersebut tidak didefinisikan sebagai pemungutan tambahan yang terpisah. Karenanya, cerutu, tembakau kunyah (chewing tobacco), maupun pada tembakau gulungan buatan sendiri (handmade) akan dipajaki.

“Putusan Pengadilan Banding Illinois membatalkan putusan Pengadilan Wilayah Cook County atas gugatan asosiasi pengecer tembakau. Dalam penerapannya, pajak itu nantinya tidak akan berlaku sebagai pajak baru yang terpisah,” katanya di Chicago, Rabu (26/12/2018).

Wali Kota Chicago Rahm Emanuel telah menetapkan tarif pajak itu senilai US$0,15 (Rp2.185) per cerutu kecil. Pajak ini akan meningkatkan tarif per bungkus cerutu kecil isi 20 batang dari US$5,79 (Rp84.366) menjadi US$8,79 (Rp128.079).

Selanjutnya, tarif pajak akan berlaku sekitar US$0,9 (Rp13.113) pada cerutu dengan ukuran lebih besar. Pajak US$1,8 (Rp26.227) per ons untuk tembakau tanpa asap. Dengan demikian, akan meningkatkan harga jual dari US$4.19 (Rp61.056) menjadi US$6,35 (Rp92.532).

Adapun pajak US$6,6 (Rp99.175) per ons untuk tembakau gulungan handmade. Dengan demikian, harga jual rata-rata per kantung kecil akan meningkat dari US$7.25 (Rp105.639) menjadi US$11.54 (Rp168.149).

Berdasarkan tarif tersebut, Emanuel memprediksi akan ada penerimaan sekitar US$6 juta (Rp87,42 miliar) per tahun. Rencananya, pemerintah setempat akan menerapkan pajak ini usai para pengecer produk tembakau sudah diedukasi mengenai skema pemungutan dan penyetorannya.

Di samping untuk meningkatkan penerimaan, pemajakan ini diterapkan untuk menurunkan tingkat konsumsi tembakau. Ini sejalan dengan langkah pemerintah menaikkan batas usia yang dianggap legal untuk mengkonsumsi rokok menjadi minimal 21 tahun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.