Ilustrasi.
BERN, DDTCNews – Dewan Parlemen Swiss menolak pemberlakuan pajak iklim (climate tax) terhadap tiket pesawat. Karena pajak ini diusung menggunakan aturan hukum karbondioksida (CO2) untuk membatasi perjalanan udara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Swiss Green Party Lisa Mazzone menjelaskan melalui pemungutan suara yang dimenangkan dengan 93 pendukung dan 88 oposisi, majelis rendah parlemen memutuskan untuk tidak memberlakukan climate tax.
“Jasa transportasi udara kini sudah sangat murah dan pengenaan pajak ini tidak sejalan,” tegasnya di Swiss, Selasa (11/12).
Peningkatan jumlah penumpang pesawat udara mengalami peningkatan sebanyak 60% terhitung sejak tahun 2000 hingga 2017. Peningkatan ini dianggap menjadi konsekuensi yang signifikan terhadap iklim di Swiss.
Peningkatan tersebut juga tercermin pada penyelenggaraan transportasi udara internasional yang mewakili 10% dari total emisi gas rumah kaca. Padahal di Uni Eropa, emisi gas rumah kaca dengan penyebab yang sama hanya setinggi 3%.
Namun 11 negara di Eropa termasuk Jerman, Italia, Prancis dan Inggris telah menerapkan pajak pada tiket pesawat. Tarif yang berlaku di 11 negara tersebut cukup bervariasi, mulai dari EUR3 (senilai Rp49.619) hingga EUR160 (senilai Rp2,64 juta), tergantung di setiap negara dan tujuan penerbangan.
Sebagian besar politisi sayap kanan di parlemen memutuskan untuk mengesampingkan pajak tiket. Seperti halnya politisi Partai Rakyat Swiss Christian Imark yang menilai pemerintah tidak perlu memaksakan beban keuangan pada sektor aviasi.
“Climate tax tidak akan memberikan apa-apa, hanya akan melemahkan posisi Swiss dari sektor penerbangan. Kita tidak boleh memaksakan beban keuangan ganda pada sektor ini,” kata Imark.
Tak hanya parlemen yang menolak diberlakukannya climate tax, Dewan Federal yang bahkan merupakan Badan Eksekutif Swiss pun tidak mendukung pemajakan pada tiket pesawat.
Menteri Transportasi Swiss Doris Leuthard menyatakan pemberlakuan climate tax berpotensi mendorong keinginan para wisatawan untuk menggunakan bandara atau penerbangan di luar wilayah Swiss. (Amu)