Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
TOKYO, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menegaskan pemerintah tetap akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada Oktober 2019 sebesar 25% dari 8% menjadi 10%, meski mengakui ada keberatan dari kalangan pelaku usaha.
PM Abe mengatakan dalam upaya peningkatan tarif PPN, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir dampak negatif yang berpotensi terjadi terhadap perekonomian, terutama terhadap daya beli masyarakat.
“Tarif PPN akan naik dari 8% menjadi 10% terhitung pada 1 Oktober 2019. Kami akan melakukan tindakan antisipatif untuk mencegah dampak negatif yakni penurunan daya beli warga seperti yang terjadi pascapeningkatan tarif PPN 4 tahun silam,” katanya, Selasa (16/10).
Menurutnya, pemerintah menyayangkan adanya penurunan daya beli masyarakat pada tahun 2014 pasca peningkatan tarif PPN dari 5% menjadi 8%. Untuk itu, dia beserta menteri kabinet menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya penurunan daya beli.
Langkah preventif yang akan dipersiapkan oleh pemerintah yaitu meminta pendanaan pada anggaran tahun 2019 dan 2020. Pendanaan ini dalam rangka menjaga tingkat konsumsi masyarakat agar tidak kembali menurun.
Lebih jauh, pemerintah dapat meminta peritel mencantumkan PPN dalam tampilan harga produknya agar konsumen dengan segera memahami kenaikan tarif itu. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kelonggaran pajak pada rumah dan mobil.
Hal ini mendapat respons dari Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga yang menegaskan rencana pemerintah dalam meningkatkan tarif PPN yaitu sebagai upaya untuk mendukung program keluarga dan masyarakat luas.
"Peningkatan tarif PPN ini akan berbeda dibanding dengan 4 tahun silam. Sekitar setengah dari penerimaan PPN akan digunakan untuk mendukung program keluarga dengan anak-anak," tutur Suga seperti dilansir nhk.or.jp. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.