Ilustrasi.
HAMBURG, DDTCNews – Pengadilan Hamburg telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 orang karena pemalsuan dokumen penjualan bir. Pemalsuan dokumen dinilai berimplikasi pada pengenaan tarif pajak.
Dokumen palsu tersebut menyebutkan telah terjadi transaksi penjualan bir di Perancis. Dokumen itu pada gilirannya menyembunyikan fakta penjualan yang sebenarnya dilakukan di pasar Jerman dengan tarif pajak yang lebih rendah.
“Pengadilan Hamburg mengganjar pemilik perusahaan logistik lokal selama 5,5 tahun kurungan penjara karena upaya penghindaran pajak. Sementara, 2 karyawannya diganjar 3 tahun penjara,” demikian informasi yang dilansir dari Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8/2018).
Para pelaku bekerja sama dengan sindikat kriminal untuk menerbitkan tanda terima (bills of lading) palsu. Dalam dokumen itu tercantum 16 juta liter bir dijual di Perancis antara Agustus 2016 – Mei 2017. Padahal, bir tersebut dijual ke pasar di Jerman.
Sindikat kriminal yang menjual bir tersebut ke pasar gelap di Prancis berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai EUR6,4 juta. Namun sebagian kecil bir lainnya dijual di Inggris walaupun tarif pajak yang berlaku di Inggris cukup besar yakni EUR1,03 per liter bir.
Adapun, tarif pajak yang berlaku di Perancis untuk 1 liter bir yakni senilai EUR0,35. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan aturan di Jerman yang hanya memajaki EUR0,09 per liter bir. Selisih yang cukup besar ini tampaknya menjadi alasan utama pemalsuan dokumen.
Menilik persidangan di Pengadilan Hamburg, pemilik perusahaan tidak menyadari pemalsuan dokumen bisa berakibat fatal. Dia pun mengira pemalsuan ini hanya melanggar aturan hukum yang berlaku di kepabeanan saja.
Lebih lanjut, sindikat kriminal mulai menjalankan rencananya tepat pada saat perusahaan logistik itu tengah mengalami kesulitan keuangan untuk pembayaran gaji karyawan dan menyewa gudang, hingga akhirnya kerja sama itu terjadi dan telah terungkap. (kaw)