NIGERIA

Setoran PPh Karyawan Masuk ke Pusat, Gubernur Ini Protes

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Desember 2017 | 13.26 WIB
Setoran PPh Karyawan Masuk ke Pusat, Gubernur Ini Protes

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah federal Nigeria mendapat tekanan dari wilayah negara bagian terkait setoran pajak penghasilan. Ancaman defisit anggaran menanti wiilayah di bawah pemerintah pusat bila permasalahan ini tidak segera dicarikan jalan keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Niger, Abubakar Bello saat mendatangi kantor Kementerian Keuangan, Senin (18/12). Dia menyampaikan bahwa persoalan pajak penghasilan yang ditarik ke kas pemerintah pusat menjadi persoalan serius bagi pembangunan daerah.

“Lebih dari 95.000 pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, yang tinggal di negara bagian Niger dan bekerja di ibukota federal, Abuja. Namun, pajak mereka tidak dibayarkan ke kas pemerintah negara bagian, tapi masuk ke pemerintah pusat,” kata Abubakar Bello.

Pemimpin daerah yang bertetangga dengan ibukota Abuja ini membeberkan besarnya potensi pajak penghasilan yang hilang karena ditarik pemerintah pusat. Dia menyebut setidaknya dalam satu bulan ada 1 miliar Naira atau $2,7 juta yang hilang dari pajak penghasilan para pekerja.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kami anggap harus segera diperbaiki. Kebijakan ini sangat mempengaruhi negara bagian. Masalah yang langsung terasa adalah tekanan pada fasilitas infrastruktur di negara bagian karena besarnya mobilitas orang yang berkerja di Abuja ,” tambahnya.  

Lebih lanjut, persoalan pajak penghasilan ini juga berimplikasi pada seretnya anggaran pemerintah daerah. Ujungnya ialah ancaman defisit anggaran yang membuat mandeknya proses pembangunan.

“Infrastruktur kami rusak total. Tanpa pendanaan yang memadai, kami merasa sangat sulit untuk menyediakan infrastruktur dasar, seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur sosial,” keluhnya.

Menanggapi keluhan dan permintaan akan perbaikan sistem, Menteri Keuangan Nigeria Kemi Adeosun berjanji akan melakukan sejumlah koreksi dengan bekerja sama dengan otoritas audit. Menurutnya, kehilangan potensi pendapatan sebesar itu akan merugikan tidak hanya pemerintah daerah tapi juga wajib pajak yang rutin penghasilanya dipotong.

“Kami akan melakukan hal yang benar. Kami tidak ingin mencabut hak siapa pun. Harus ada hubungan yang relevan antara layanan masyarakat dan pembayaran pajak. Jika orang membayar pajak dan tidak dapat melihat adanya perbaikan dalam kehidupan mereka, itu akan melemahkan kepercayaan pada pemerintah,” tutupnya. (Amu) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.