CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis data terkait potensi pajak yang bisa diambil dari dokumen Panama Papers yang dibuka tahun lalu. Data awal menunjukan potensi pajak lebih dari 50 juta dolar Australia (US$ 38 juta) atau setara dengan Rp542 miliar.
“Pekerjaan kami sedang berlangsung dan kami akan terus berkolaborasi dengan mitra domestik dan internasional untuk memperbaiki pemahaman awal kami mengenai rilis data terbaru ini,” ungkap Chris Jordan, Komisioner ATO, Senin (13/11).
Laporan awal ATO lainnya yang dilansir Tax Note International juga mengungkapkan adanya indikasi wajib pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini berupa pendapatan yang tidak dilaporkan.
Angkanya itu sendiri ditaksir lebih dari 40 juta dolar Australia.Pemutakhiran laporan potensi pajak terus dilakukan otoritas pajak Negeri Kangguru tersebut. Yang terbaru, adalah melakukan penilaian atas laporan data Panama Papers.
Hal ini dilakukan terkait publiksi terbaru dan data-data baru yang muncul dari Paradise Papers. Pengungkapan yang merupakan lanjutan dari Panama Papers yang dilakukan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ).
Chris juga menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tahun lalu terkait dokumen Panama Papers. Seperti pada bulan September 2016 di mana ada 6 akuntan dan 10 kliennya yang dijadikan target.
Kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan itu menurutnya untuk memastikan Australia tidak kehilangan potensi pajak. Perang terhadap penghindaran pajak dan pencucian uang terkait Panama Papers menjadi salah satu agenda utama organisasinya. (Amu)