TAIWAN

Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Oktober 2017 | 10.36 WIB
Reformasi Pajak Disetujui, Tarif PPh Badan Naik Jadi 20%

TAIPEI, DDTCNews – Yuan Eksekutif Taiwan telah menyetujui usulan reformasi perpajakan yang diajukan kepada anggota parlemen pada 1 September lalu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diajukan untuk merombak sistem pajak penghasilan (PPh) di Taiwan.

Menteri Keuangan Taiwan Sheu Yu-jer mengatakan dengan disetujuinya RUU tersebut, maka PPh badan akan naik menjadi 20% dari sebelumnya sebesar 17%. Sementara itu, pajak tambahan atas keuntungan yang tidak terdistribusi akan diturunkan dari 10% menjadi 5%.

“Reformasi pajak telah disetujui oleh Yuan Eksekutif, kami masih menanti arahan selanjutnya. Diperkirakan reformasi pajak tersebut dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2018,” tuturnya, Senin (23/10).

Dalam RUU reformasi pajak, pemerintah juga akan menurunkan lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi dari 45% menjadi 40%. Sementara, konsesi pajak untuk pekerja dan orang-orang penyandang cacat akan ditingkatkan.

Adapun, seperti dilansir dalam tax-news.com, untuk pemotongan pajak atas pembayaran dividen kepada perusahaan non-residen dan perorangan atau investor asing akan dipangkas dari 20% menjadi 21%.

Sehubungan dengan perlakuan pajak atas pendapatan dividen orang pribadi, Sheu Yu-jer menjelaskan wajib pajak dapat memilih untuk memperlakukan semua pendapatan dividen sebagai pendapatan normal dan dikurangi jumlah yang sama dengan 8,5% dari jumlah pendapatan dividen, sampai batas maksimum TWD80.000 atau Rp35,6 juta.

Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat memilih untuk digolongkan ke tarif pajak flat 26% atas pendapatan atas dividen tersebut. 

Sheu Yu-jer mengatakan kenaikan tarif PPh badan dan tarif pajak dividen dari perusahaan asing diperkirakan akan menghasilkan tambahan pajak sebesar NT$71,8 miliar atau Rp31,9 triliun.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.