SELANDIA BARU

Partai Buruh Desak Penerapan Pajak Turis Asing

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Agustus 2017 | 17.36 WIB
Partai Buruh Desak Penerapan Pajak Turis Asing

WELLINGTON, DDTCNews – Partai Buruh Selandia Baru akan mendorong penerapan pajak turis (tourist tax) guna mengatasi ledakan wisatawan asing.Hal itu akan dilakukan jika partai opisisi tersebut terpilih dalam pemilihan umum yang akan berlangsung pada 23 September 2017.

Juru Bicara Partai Buruh Kris Faafoi mengatakan pajak turis tersebut diproyeksi akan menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara sebesar NZD45 juta atau Rp435 miliar per tahun yang akan digunakan untuk industri pariwisata dan NZD30 juta atau Rp290 juta per tahun untuk proyek lingkungan.

“Wisatawan asing akan dikenakan pajak sekitar NZD25 atau Rp241.718. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membantu mendanai infrastruktur baru, program kesehatan dan pendidikan,” tuturnya, Selasa (29/8).

Kris Faafoi menambahkan saat ini Partai Buruh telah menggandeng petugas bea cukai dan imigrasi untuk melakukan pembahasan mengenai penerapan pajak turis yang paling efektif dan efisien.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Pariwisata Selandia Baru, rekor lonjakan dalam pariwisata selama tiga tahun terakhir telah memicu pertumbuhan ekonomi Selandia Baru. Kendati demikian, lonjakan pariwisata justru menuai kontra dikalangan masyarakat. Pasalnya, banyak penduduk setempat yang mengeluhkan banyaknya infrastruktur yang rusak.

Sejak 2014, negara kecil dengan populasi sekitar 4,5 juta jiwa tersebut mengalami lonjakan wisatawan asing hingga mencapai 30%. Diperkirakan jumlah pengunjung ke Selandia Baru akan meningkat hingga 4,5 juta jiwa dalam enam tahun ke depan.

Sementara itu, dilansir dalam straitstimes.com, Menteri Pariwisata Selandia Baru Paula Bennett mengatakan tidak setuju atas gagasan Partai Buruh yang akan memperkenalkan pajak turis.

“Selandia Baru sudah relatif mahal untuk dikunjungi, meski memiliki banyak penawaran yang unik dan menarik. Pemerintah Selandia Baru harus berhati-hati jika akan menerapkan pajak tersebut, sebab wisatawan asing juga telah dibebankan dengan membayar pajak atas barang dan jasa,” jelas Paula.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.