SRI LANKA

Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Juli 2017 | 11.24 WIB
Agustus Ini, RUU PPh Diagendakan Resmi Jadi UU

KOLOMBO, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka berharap agar Parlemen segera mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan pada Agustus 2017. RUU tersebut bertujuan untuk memperluas basis pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera menuturkan RUU tersebut rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2018. Saat ini, RUU masih dalam pembahasan dengan kelompok industri dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jika saran-saran yang diberikan oleh kelompok industri dan pemangku kepentingan rasional dan dapat diterima, maka perubahan tersebut akan dimasukkan dalam tahap komite atau pembahasan ketiga di Parlemen,” ungkapnya, Jumat (21/7).

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang lama, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan di luar negeri dibebaskan dari membayar pajak. Samaraweera mengatakan aturan tersebut juga masih diterapkan dalam RUU Pajak Penghasilan yang baru, namun ia akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rinciannya.

Revisi yang diajukan secara keseluruhan adalah untuk menaikkan pajak langsung yakni pajak atas keuntungan investasi dan penghasilan kerja dari 20% menjadi 40% dari total pendapatan. Adapun untuk pajak tidak langsung yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk saat ini ditetapkan sebesar 80% dari pendapatan.

Samaraweera menambahkan dalam RUU Pajak Penghasilan tersebut juga diusulkan agar setiap orang yang berusia di atas 18 tahun harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terlepas dari apakah mereka harus membayar pajak atau tidak.

Sementara itu, dilansir dalam economynext.com, Menteri Keuangan untuk negara bagian Eran Wickramaratne mengatakan wajib pajak serta pejabat Inland Revenue memiliki waktu sampai paruh kedua tahun 2018 untuk mengenal dan memahami Undang-Undang baru tersebut.

Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan pajak atas keuntungan invetasi, DDTC Academy menggelar practical course yang mengangkat tema Pajak atas Kegiatan Usaha dan Investasi Batch 3 yang akan diadakan pada 8 Agustus 2017, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lantai 5.

Kursus ini didesain untuk para individu dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha atau investasi seperti investasi di bidang properti dan saham-saham untuk jangka panjang dan menghasilkan pendapatan investasi seperti penghasilan sewa, dividen, dan bunga, yang dapat berasal dari Indonesia atau luar negeri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.