PORT LOUIS, DDTCNews – Pemerintah Mauritius menawarkan serangkaian insentif pajak yang tercantum dalam Anggaran Keuangan tahun 2017-2018. Pemberian insentif pajak ini merupakan upaya untuk mengembangkan Mauritius sebagai pusat bisnis.
Perdana Menteri Pravind Kumar Jugnauth memaparkan insentif pajak diberikan dalam bentuk penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 3% bagi perusahaan yang fokus terhadap ekspor barang. Penurunan tarif pajak perusahaan akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya.
“Insentif pajak juga diberikan dalam bentuk tax holiday selama 8 tahun untuk perusahaan yang bergerak dalam pembuatan produk farmasi, peralatan medis, dan produk berteknologi tinggi (hi-tech). Tax holiday akan diberikan kepada perusahaan yang tergabung di Mauiritius setelah tanggal 8 Juni 2017,” ungkapnya, Rabu (14/6).
Sebagai informasi, Jugnauth menambahkan kegiatan manufaktur hi-tech yang memenuhi syarat juga akan diberikan pembebasan dari bea masuk dan pajak pengalihan bangunan atau tanah untuk pembangunan sebuah gedung atau pabrik.
Pemberian tax holiday selama 8 tahun juga berlaku untuk Perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi dan penggunaan air laut untuk menyediakan instalasi AC, fasilitas dan layanan.
Insentif pajak lainnya juga diberikan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Pekerja dengan bayaran rendah dan memiliki penghasilan kurang dari MUR9.900 atau Rp3,8 juta per bulan akan mendapat pengurangan tarif pajak.
Pemerintah Mauritius, seperti dilansir dalam tax-news.com, berharap dengan adanya insentif pajak yang terncantum dalam anggaran keuangan 2017-2018 dapat menarik investor asing khususnya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan. (Amu)