INFOGRAFIS PAJAK

Ini Aturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Archie Teapriangga
Kamis, 31 Desember 2020 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
penjelasannya mudah di pahami. saya jadi cukup paham perihal pajak mineral bukan logam dan batuan.
user-comment-photo-profile
Sagita
baru saja
Sudah seharusnya kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dikenakan pajak dengan tarif 25%