DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Tax Incentives to Address Covid-19 Re-extended.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian berbagai insentif perpajakan pada masa pandemic Covid-19. Mulai dari insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19, insentif perpajakan atas barang impor untuk penanganan Covid-19, dan fasilitas pajak lainnya.
Pemerintah juga menerbitkan aturan lain terkait dengan PPnBM mobil listrik, fasilitas rush handling, bea masuk DTP untuk barang industri tertentu, tata cara perhitungan PPN atas elpiji tertentu, hingga pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional.
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Tax Incentives to Address Covid-19 Re-extended. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No .82/PMK.03/2021, Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2021. Beleid yang berlaku mulai 1 Juli 2021 ini merevisi PMK No.9/PMK.03/2021.
Melalui PMK No. 83/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2021.
Pemerintah menambah daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Penambahan daftar barang itu tertuang dalam PMK No. 92/PMK.04/2021. Beleid yang merupakan revisi ketiga PMK No.34/PMK.04/2020 ini berlaku mulai 12 Juli 2021.
Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) pada industri tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian fasilitas BM DTP ini tertuang dalam PMK No. 68/PMK.010/2021. Beleid ini berlaku mulai 22 Juni 2021 – 31 Desember 2021.
Pemerintah mengubah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku atas mobil listrik. Perubahan tersebut dilakukan melalui PP No. 74/2021. Peraturan yang merevisi PP No.73/2019 ini berlaku berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 100% atas mobil dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. Perpanjangan tersebut tertuang dalam PMK No. 77/PMK.010/2021.
Kementerian Keuangan memperluas cakupan jenis barang impor yang diberikan pelayanan segera (rush handling) oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Perluasan cakupan barang tersebut tertuang dalam PMK No. 74/PMK.04/2021.
Dirjen Pajak menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan bidang perpajakan. SOP yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-36/PJ/2021.
Dirjen Pajak merilis pedoman tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu (elpiji bersubsidi). Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-37/PJ/2021.
Kementerian Keuangan merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Relaksasi waktu pembayaran tersebut tertuang dalam PMK No. 64/PMK.04/2021. Beleid ini diundangkan pada 17 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya.
Bank penyedia cek dan/atau bilyet giro dalam kondisi tertentu kini dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada surat setoran pajak (SSP). Ketentuan pembubuhan sendiri cap pelunasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2021.
Melalui SE-10/PP/2021, Pengadilan Pajak kembali menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan tatap muka. Sehubungan dengan hal itu, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan SE-11/PP/2021 yang berisi pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi.
Kementerian Keuangan merilis 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional. Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019.
Berdasarkan pada 4 beleid yang baru, barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema di antaranya Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement/IPPTA (PMK 70/2021).
Selain itu, ada pula skema Asean - Japan Comprehensive Economic Partnership/ AJCEP (PMK 71/2021), MoU antara Indonesia dan Palestina (PMK 72/2021), serta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA (PMK 73/2021). (kaw)