Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews â Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman penilaian untuk tujuan perpajakan.
Ada pula surat edaran baru tentang petunjuk pelaksanaan restitusi dipercepat, keputusan menteri keuangan yang menetapkan besaran tarif sanksi dan imbalan bunga, serta pengumuman untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tidak hanya dari sisi pajak, ada pula sejumlah peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Peraturan tersebut mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas produk sirup fruktosa serta pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal United Arab Emirate (UAE).
Beberapa peraturan tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID.
Melalui PMK No. 80 Tahun 2023, pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP.
Selain memadukan peraturan SKP dan STP, beleid yang berlaku mulai 24 Agustus 2023 ini juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon. Adapun ketentuan mengenai SKP dan STP bea meterai dan pajak karbon belum diatur pada peraturan terdahulu.
Pemerintah menerbitkan PMK No. 79 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Beleid ini dirilis untuk menjadi pedoman penilain dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain itu, PMK 79/2023 juga memuat standar penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan. Adapun PMK 79/2023 mulai berlaku efektif pada 23 September 2023.
Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor sirup fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui PMK No. 81 Tahun 2023. Beleid ini berlaku efektif mulai 9 September 2023.
Pemerintah menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK No. 87 Tahun 2023. Penetapan tarif preferensi tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah UAE.
Selain mengatur tarif preferensi, PMK 87/2023 juga mengatur skema tariff rate quota (TRQ). Skema TRQ tersebut dikenakan untuk sejumlah barang impor asal UAE. Perincian jenis barang, jumlah kuota, serta tarif bea masuk berdasarkan skema TRQ tercantum dalam lampiran PMK 87/2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 88 Tahun 2023. Melalui beleid tersebut pemerintah mengatur tata cara pengenaan bea masuk preferensi untuk barang-barang impor asal UAE. Adapun kedua beleid tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2023
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan surat edaran yang menyempurnakan petunjuk pelaksanaan restitusi dipercepat. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023.
Melalui SE-10/PJ/2023, otoritas pajak kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal 100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.
Restitusi dipercepat tersebut tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
Adapun surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, bukti potong/pungut pajak yang dikreditkan, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.
Lebih lanjut, SE-10/PJ/2023 menyatakan tata cara dan alur penelitian akan diatur lebih lanjut dalam standar operasi prosedur (SOP). Apabila SOP tersebut belum tersedia, DJP akan menguraikannya melalui nota dinas direktur. Adapun surat edaran tersebut berlaku mulai 5 September 2023.
Kementerian Keuangan merilis tarif bunga yang menjadi dasar perhitungan sanksi bunga dan imbalan bunga untuk periode 1 September sampai dengan 30 September. Perincian tarif bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 44/KM.10/2023.
Melalui Pengumuman No.PENG-2/PJ/PJ.09/2023, DJP mengingatkan potensi diterbitkannya surat teguran bagi wajib pajak peserta PPS. Surat teguran tersebut dapat diterbitkan apabila wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi tidak memenuhi komitmen tersebut. (kaw)
Â