SANGATTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyasar dua kecamatan yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pajak sarang burung walet. Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan sangatta selatan dan teluk pandan. Kendati demikian, penarikan pajak sarang burung walet di kedua kecamatan terbentur regulasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Zaini mengatakan sebagian besar bangunan sarang burung walet di dua kecamatan tersebut berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga Pemkab Kutim mengalami kendala terkait Izin Membuat Bangunan (IMB).
“Di dalam TNK ini kan tidak boleh kita terbitkan IMB, namun mereka (pemilik bangunan) katanya bersedia bayar pajak asalkan ada aturannya. Maka dari itu, nanti akan dirapatkan dengan instansi terkait dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” katanya.
Menurut Zaini, berdasarkan data di bulan Januari 2017 jumlah bangunan sarang burung walet di Kutim mencapai lebih dari 384 bangunan. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
“Sarang burung walet ini potensi pajaknya cukup besar, cuma memang saat ini kita masih terhalang masalah regulasi,” ucap Zaini.
Oleh karena itu, sejalan dengan rencana DPRD Kutim yang tengah mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet di awal tahun ini, maka Pemkab Kutim akan mengupayakan adanya perubahan regulasi terkait dengan permasalahan IMB di TNK.
Seperti dilansir dalam kliksangatta.com, Pemkab Kutim akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet, guna menyiasati penurunan dana transfer daerah, terutama dana bagi hasil di sektor pertambangan. (Gfa)