PROVINSI DKI JAKARTA

Tak Tertib, 101 Reklame di Gambir Dibongkar

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 23 September 2016 | 06.33 WIB
Tak Tertib, 101 Reklame di Gambir Dibongkar

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan papan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan karena melanggar perizinan.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir Nur Ahdiyani mengatakan, sebelum ditertibkan, pemilik reklame telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan.

"Totalnya ada 101 reklame yang kami tertibkan," ujarnya, Kamis (22/9).

Nur menyebutkan, 101 reklame ini ditertibkan di sejumlah lokasi,  di antaranya Jalan Abdul Muis, Jalan Duta Merlin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Ir H Juanda, Jalan Pecenongan dan Jalan Veteran.

Penyelenggaraan reklame berupa bilboard atau papan telah mendominasi ruang kota dan dalam penyelenggaraannya kurang tertata secara baik, sehingga dapat mengurangi kerapihan dan keindahan Jakarta sebagai Ibukota Negara.

Apalagi, seperti dikutip dari Beritajakarta.com, penyenggaraan reklame tersebut banyak melanggar ketentuan seperti terpasang tanpa izin, dan tampilannya tidak terpelihara dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum membayar pajak daerah.

"Jenis pelanggarannya masa berlaku izin habis dan tunggak pembayaran retribusi," ujarnya.

Nur menambahkan, penertiban reklame ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari UPPD, Satpol PP, aparatur kelurahan dan kecamatan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.