JOMBANG, DDTCNews – Tahun 2016 ini tercatat 32 titik pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang. Sayang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 Miliar justru tak mampu diraih.
Ketua Komisi C DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan Pemkab Jombang selama 8 bulan terakhir hanya mampu meraup Rp43 juta dari pungutan retribusi galian C.
"Pemkab hanya memperoleh Rp43 juta yang masuk PAD. Itu dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin," ujarnya, Rabu (21/9).
Jika mengacu pada jumlah titik pertambangan galian C yang aktif beroperasi di Kabupaten Jombang, lanjut Mas'ud, retribusi yang bisa diraih sebagai PAD seharusnya jauh lebih tinggi daripada jumlah yang didapatkan saat ini.
Pasalnya, retribusi dari hasil pertambangan galian C berupa tanah urug, pasir dan batu, Pemkab Jombang menerapkan pungutan retribusi sebesar Rp1.200 per meter kubik. Dalam sehari, terdapat sedikitnya 20 dump truk yang keluar membawa hasil pertambangan di wilayah Kabupaten Jombang.
Setiap dump truk, tambah Mas'ud, diperkirakan memuat 28 meter kubik hasil pertambangan galian C. "Jika diasumsikan sehari ada dua puluh dump truk, lalu dikalikan dengan jumlah titik galian ilegal yang beroperasi, berapa jumlah PAD kita yang melayang," kata Mas'ud Zuremi.
Berdasarkan kalkulasi kasar, setiap titik pertambangan galian C yang mengangkut hasil tambang sebanyak 20 truk, maka potensi pendapatan daerah sebesar Rp672 ribu per hari. Jika dikalikan 31 titik lokasi pertambangan, potensi PAD Jombang mencapai lebih dari Rp20 juta.
Namun, karena operasi pertambangan galian C didominasi oleh pengusaha yang tidak memegang izin, Pemkab Jombang tidak bisa memungut retribusi dari hasil pertambangan ilegal. Potensi PAD yang ditarget Rp4 miliar itu pun akhirnya melayang.
"Jadi, lebih banyak yang tidak memberikan kontribusi apa pun kepada daerah. Makanya, kami rekomendasikan agar pertambangan yang tidak mengurus izin harus segera ditutup,” tandasnya.
Komisi C DPRD Jombang, tambahnya, sudah melakukan pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di ruang rapat Komisi C DPRD, Selasa (20/9/2016) kemarin. Pertemuan tersebut di antaranya untuk mengetahui titik galian C yang beroperasi serta potensi kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.
Berdasarkan data BLH Kabupaten Jombang, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik dan tersebar di sejumlah kecamatan. Sejauh ini, seperti dikutip dari Jatimtimes.com, terdapat 7 titik galian C yang mengantongi izin, sedangkan 25 titik lainnya tidak mengantongi izin sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (Amu)