Program pemutihan pajak daerah. (foto: situs web Bapenda Jombang)
JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah guna memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-113 Kabupaten Jombang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menyatakan pembebasan denda pajak daerah ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.
"Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi wajib pajak daerah Kabupaten Jombang yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Jombang," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Bupati Jombang Mundjidah Wahab menerbitkan Pergub 33/2023 mengenai pembebasan sanksi administratif berupa denda dan/atau denda pajak daerah terutang tahun 2023. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah.
Untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), periode program pemutihan denda berlaku pada 11 Juli hingga 30 September 2023. Untuk jenis pajak daerah lainnya, pemutihan berlaku pada 11 Juli hingga 31 Oktober 2023.
Jenis pajak yang insentifnya berlaku hingga Oktober 2023, yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak air tanah, dan pajak minerba.
Pemutihan denda dapat dinikmati wajib pajak ketika membayar pajak daerah. Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak.
Layanan elektronik yang tersedia misalnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perpajakan Terpadu (Simpadu) yang dapat diakses melalui situs resmi Bapenda. Simpadu merupakan aplikasi manajemen pengelolaan 8 jenis pajak daerah. (rig)