KABUPATAEN GUNUNGKIDUL

Target PBB Meleset, Jemput Bola Dilakukan

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 21 September 2016 | 08.32 WIB
Target PBB Meleset, Jemput Bola Dilakukan

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Gunungkidul nampaknya tidak menggembirakan. Setiap tahun target pencapaian PBB dinaikkan, namun tiap tahun pula pencapaiannya meleset.

Kepala Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan tahun ini pencapaian baru 70% atau Rp12, 6 miliar dari target Rp18 miliar. Sementara itu, tenggat waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2016.

“Artinya, masih kurang sekitar enam miliar rupiah lagi (PBB) yang harus ditagih sampai akhir bulan ini,” ujarnya, Selasa (20/9).

Marwoto mengungkapkan rendahnya capaian target PBB  tersebut salah satunya disebabkan sosialisasi di tingkat desa kurang. Persoalan lain, wajib pajak ketika memasuki pembayaran tak berada pada alamat domisili.

Sementara itu, ada beberapa desa yang capaian pembayaran PBB masih di bawah 40% seperti Desa Sambirejo, Ngawen; Desa Ponjong, Ponjong; dan Desa Ngipak, Karangmojo.

“Untuk kejar target, kami mengintensifkan penagihan PBB kepada wajib pajak dengan menerapkan program jemput bola,” ujar Marwoto.

Selama dua minggu ini, tim terjun setiap hari melakukan penagihan. Sasaran prioritasnya meliputi wilayah dengan capaian PBB di bawah 40%. Dia berharap, langkah jemput bola bisa memudahkan masyarakat membayar kewajiban membayar PBB.

“Perlu diketahui, terlambat membayar PBB wajib pajak dikenai denda. Besarnya dua persen dari tagihan per bulan. Saran kami, taatlah membayar pajak tepat waktu,” kata Marwoto.

Secara terpisah, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono mengingatkan masyarakat tertib membayar PBB. Ketaatan dan ketertiban penting karena berkaitan dengan penerimaan daerah. “Taat bayar pajak berarti mendukung pembangunan Gunungkidul,” katanya.

Dia juga melakukan pendataan by name by address. Kroscek dari pemegang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sekaligus mengetahui penyebab menunggak pajak.

“Karena setiap kasus tunggakan pajak ada penyebab berbeda-beda. Maka dibutuhkan pendekatan beragam supaya penerimaan PBB sesuai target,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.