JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Juru sita pajak daerah yang baru saja dilantik ini diminta untuk menindak tegas Wajib Pajak nakal.
Djarot mengatakan juru sita yang baru dilantik harus mampu berkontribusi untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp35,23 triliun, serta dalam menjalani tugasnya harus harus jujur dan berintegritas. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat.
“Hingga bulan Juli 2017, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp15,52 triliun atau baru 44,8% dari target,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7) lalu.
Djarot menambahkan sebelum menindak tegas wajib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasif dan bisa menjelaskan tugas dan fungsi juru sita sesuai aturan berlaku.
Apabila ditemukan juru sita nakal atau bermain mata dengan Wajib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksi terhadap juru sita tersebut.
“Kami tidak akan segan mencopot jabatannya. Praktik yang tidak baik di masa lalu harus dihilangkan dan dibongkar, sehingga Wajib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.
Dilansir dari beritajakarta.id, Djarot mengimbau apabila masih ada Wajib Pajak yang masih membandel, pihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)