KABUPATEN SELUMA

Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Juli 2016 | 11.11 WIB
Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

SELUMA BARAT, DDTCNews – Sejumlah kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma beserta perangkatnya menunggak pajak. Dari 590 unit kendaraan dinas milik Pemkab Seluma, hingga saat ini masih tersisa 497 unit kendaraan yang masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni mengatakan tunggakan pajak kendaraan milik Pemda Kabupaten Seluma memang sudah lama terjadi. Bahkan UPPP telah menyurati setiap satuan kerja berisi peringatan untuk segera membayar pajak kendaraan, namun hanya sedikit saja yang mengindahkan.

“Tentu saja ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma khususnya. Pemerintah saja susah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat. Dari 590 unit kendaraan, hanya 120 unit yang sudah dibayarkan pajaknya,” ujar Markoni, pekan ini.

Selain menyurati, UPPP berupaya untuk langsung mendatangi satu per satu pemakai kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hasilnya, ada kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya. Ada pula yang memberi alasasan tidak membayar karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut tidak ada.

Kasus tidak adanya BPKB memang pernah dialami, salah satunya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes menerima sejumlah kendaraan dinas tahun lama yang merupakan hibah dari kabupaten Bengkulu Selatan. Saat dihibahkan, BPKB kendaraan tidak diserahkan. Untuk kasus seperti ini, UPPP memang tidak bisa memproses, kecuali yang hilang adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nilai pajak kendaraan dinas jenis roda dua yang harus dibayarkan, seperti dikutip bengkuluekspress.com, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Nilai pajaknya memang terbilang rendah,mengingat mayoritas kendaraan yang menunggak pajak tersebut memang kendaraan tahun lama.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Yang memprihatinkan, umumnya kendaraan dinas Pemkab Seluma menungak pajak selama 2 tahun hingga 4 tahun.

”Upaya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilakukan dengan menyurati satu persatu SKPD maupun kepala desa pengguna kendaraan dinas tersebut. Seluruhnya sudah kita surati untuk pembayaran pajak kendaraan itu,” pungkasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.