KANWIL DJP JATENG I

Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juni 2016 | 14.44 WIB
Penerimaan Kuartal I Capai 22,4%

SEMARANG, DDTCNews — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng I sampai dengan akhir Mei 2016 baru mencapai 22,4% atau sebesar Rp7,36 triliun dari target penerimaan pajak tahun 2016 senilai Rp32,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak lain seperti pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan kejaksaan guna menggenjot penerimaan pajak.

Kanwil DJP Jateng I juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data. Saat ini tunggakan pajak di Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp1,2 triliun dengan jumlah penunggak sebanyak 129.663 wajib pajak (WP).

Selama tahun 2016 ini tercatat sudah dilakukan tindakan penyanderaan terhadap 3 WP, pajak yang harus dilunasi sebesar Rp912 miliar. Tindakan ini selaras dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakkan hukum.

Seperti dilansir beritaekspres.com, Awan tetap mengapresiasi  WP orang pribadi dan badan yang telah membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. Dia menyatakan Kanwil DJP Jateng I akan terus berusaha memenuhi target penerimaan pajak.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menghimbau agar seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi mematuhi ketentuan perpajakan. Kanwil DJP Jateng I tak segan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terindikasi merugikan negara.

“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jateng, penerimaan pajak yang besar nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat sepenuhnya,” tutur Ganjar, Selasa (31/5).

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.