Petugas pajak memberikan sosialisasi kepada nelayan. (foto: DJP)
BULUNGAN, DDTCNews - Belasan nelayan di Desa Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dikumpulkan oleh KP2KP Tanjung Selor.Â
Usut punya usut, mereka sengaja dikumpulkan untuk diberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Profesi nelayan sendiri memang dikategorikan sebagai pelaku UMKM sektor perikanan.
"Edukasi perpajakan ini disampaikan bersamaan dengan sosialisasi penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan usaha perikanan oleh Dinas Perikanan," tulis KP2KP Tanjung Selor dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (7/4/2023).Â
Salah satu informasi utama yang disampaikan kepada nelayan adalah ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.Â
Ketentuan tentang PTKP UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.
PP 55/2022 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet samapi dengan Rp500 juta dalam setahun tak kena pajak. Artinya, UMKM orang pribadi yang omzetnya tak lebih dari angka tersebut tak perlu membayar PPh final 0,5%.
Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bagian omzet dari usaha tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kemudian, peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
PPh terutang ini dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Selain itu, pajak terutang juga dapat dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha, setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
Sebagai penegasan, UMKM orang pribadi yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)