Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan fasilitas keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan relaksasi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 6/2023.
"Kita laksanakan mulai 3 April sampai dengan September [2023], jadi langsung 6 bulan," ujar Adi, Rabu (29/3/2023).
Pemprov Lampung memberikan fasilitas penghapusan denda PKB sekaligus pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.
"Jadi dia bayar pokok pajak 2 tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.
Selanjutnya, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pokok PKB sebesar 70% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 150 cc, 60% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 200 cc, dan 50% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 201 cc atau lebih.
Kemudian, Pemprov Lampung memberikan fasilitas keringanan PKB sebesar 70% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, 60% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.000 cc, dan 50% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 2.001 cc atau lebih.
Terkait dengan BBNKB, Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
"Harapan kami program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Adi. (sap)