Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada jajarannya untuk merumuskan ketentuan pajak yang mempermudah masyarakat mematuhi kewajiban membayar pajak.
Arief mengatakan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang digodok harus dirancang sederhana dan mudah dipatuhi wajib pajak sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mempersulit masyarakat dan juga pemerintah itu sendiri," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Dengan rumusan raperda yang sederhana, lanjut Arief, masyarakat senantiasa akan taat membayar pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Tangerang.
"Hasil pembangunannya juga harus optimal, agar masyarakat juga puas dengan hasil dari pajak yang mereka bayarkan," tuturnya.
Revisi ketentuan pajak lewat raperda pajak daerah dan retribusi daerah juga diharapkan dapat memacu investasi di Kota Tangerang di tengah ancaman resesi akibat perang antara Rusia dan Ukraina saat ini.
"Peraturan yang baru nanti harus bisa mendorong kemudahan berusaha di Kota Tangerang," ujar Arief seperti dikutip dari bantennews.co.id.
Saat ini, para pemerintah daerah tengah merevisi ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)