Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran membebaskan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin atau kurang mampu.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak dengan kategori miskin yang tidak diwajibkan membayar PBB. Nilai PBB yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai Rp1,2 miliar.
"Kebijakan itu memang akan memengaruhi dari target PBB tahun ini. Tetapi itu kan janji saya dulu, jadi harus dilaksanakan," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Jeje menuturkan pemkab memiliki data yang mencukupi untuk menentukan siapa wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ini dan dievaluasi pada 2024.
"PBB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Untuk itu para wajib pajak harus taat bayar pajak terutama PBB, karena pajak ini juga untuk pembangunan," ujarnya seperti dilansir pangandaran.ruber.id.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan penghapusan kewajiban membayar PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan surat ketetapan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp10.000,00
Dia menegaskan bahwa fasilitas atau insentif pajak tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak yang memiliki KTP Kabupateng Pangandaran.
"Kalau yang luar Pangandaran tetap harus bayar," tuturnya. (rig)