Direktur Kepatuhan Internal DJBC Agus Hermawan (kedua dari kiri) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kedua dari kanan).
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Sosialisasi tersebut tercatat dihadiri oleh 130 peserta yang hadir secara langsung di Aula Merauke dan oleh 145 peserta yang hadir secara daring lewat aplikasi Microsoft Teams.
"Kami DJBC khususnya di kantor pusat merasa kegiatan hari ini bermanfaat dengan materi pemadanan NIK menjadi NPWP dan cara pelaporan SPT Tahunan," ujar Direktur Kepatuhan Internal DJBC Agus Hermawan, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Agus juga berharap semua pegawai yang bekerja di kantor pusat DJBC sudah melaporkan SPT Tahunan sebelum 28 Februari 2023.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengucapkan terima kasih kepada jajaran DJBC yang bersedia untuk meluangkan waktunya mengikuti sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP.
Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit.
Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk perlu melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Apabila berstatus valid, wajib pajak nantinya bisa menggunakan NIK untuk login DJP Online.
Untuk saat ini, NIK bisa digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)