KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Februari 2023 | 12.00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Sosialisasikan SPT Tahunan dan NIK-NPWP di BKKBN

Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto (atas) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pajak berperan penting dalam menopang pendapatan negara. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun, atau 65% terhadap total pendapatan negara.

"Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya pada klaster KUP telah diatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Ismiransyah mengapresiasi antusiasme dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyukseskan program DJP, termasuk di antaranya pelaporan SPT Tahunan secara lebih awal dan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta menyampaikan banyak pertanyaan serta saran dan masukan guna meningkatkan pelayanan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan dan penerapan NIK sebagai NPWP.

“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret," ujar Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Utama BKKBN.

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap awal tahun. SPT Tahunan adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

SPT Tahunan dapat disampaikan melalui saluran elektronik yang telah disediakan oleh DJP seperti e-filing hingga e-form. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.