Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Samsat Pontianak mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalbar. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende hadir lagi," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsatpontianak, dikutip pada Senin (6/2/2023).
Samsat Pontianak menjelaskan program pemutihan diadakan berdasarkan Pergub 3/2023. Program ini berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Pemprov memberikan 4 jenis insentif kepada masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Ketiga, gratis BBNKB kedua. Terakhir, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.
Selain merayakan HUT ke-66, penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.
"Bagi Bapak/Ibu/Kakak/Abang yang masih menunggak, ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan Anda sebelum data kendaraan bermotor Anda dihapus!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)