Ilustrasi.
SUBANG, DDTCNews – Guna menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Subang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Kasubid Penagihan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Subang Deden Jatnika mengatakan tunggakan PBB yang belum tertagih hingga 2022 mencapai Rp6,2 miliar. Menurutnya, Bapenda memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.
"Kami gandeng aparat penegak hukum agar tunggakan bisa tertagih," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Deden menuturkan Bapenda telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan yang telah dilakukan tersebut ternyata belum berjalan optimal.
Memasuki 2023, Bapenda ingin menagih tunggakan PBB secara lebih masif. Dia berharap kerja sama antara Pemkab Subang dan Kejaksaan Negeri tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.
Dia menjelaskan kerja sama antara pemkab dan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nanti, kejaksaan akan membantu upaya mediasi sehingga wajib pajak segera melakukan pembayaran.
Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan juga akan melakukan penyitaan aset. Deden pun meminta wajib pajak lebih patuh menjalankan kewajibannya. Sebab, tiap tunggakan pajak daerah akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Subang Asep Hadian meminta Bapenda mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap. Dia juga mengingatkan Bapenda untuk menutup setiap celah kebocoran dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.
"Kebocoran bisa ditambal, harus mulai merambah digitalisasi," ujarnya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com.
Tambahan informasi, realisasi penerimaan dari PBB sepanjang 2022 hanya sekitar Rp65,7 miliar atau 91% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp72 miliar. (rig)