Ilustrasi.
MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengirimkan surat imbauan pemutakhiran data validasi nomor induk kependudukan (NIK) kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada 4 Januari 2023.
Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan penyampaian surat imbauan tersebut bertujuan untuk mendorong ASN Pemkab Bengkulu Selatan untuk segera memutakhirkan data profil perpajakan.
“Dengan surat ini, harapannya ASN dapat segera melakukan validasi NIK dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan bisa memantau pemutakhiran data profil perpajakan ASN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (19/1/2023).
Koordinasi yang dilakukan KP2KP Manna ini sejalan dengan ditetapkannya PMK 112/2022 bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit), yaitu NIK akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, Kasubag Administrasi Keuangan Rahmi Sulastri menyambut baik koordinasi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan. Menurutnya, seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera melaksanakan validasi NIK sebagai NPWP.
“Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujarnya.
Selain melakukan koordinasi dan penyampaian surat untuk pemutakhiran data profil perpajakan bagi ASN, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan.
Tambahan informasi, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri atau mendatangi langsung KPP. Untuk validasi NIK secara mandiri, wajib pajak dapat melakukannya secara online dengan mengakses DJP Online. (rig)