Ilustrasi.
SANGGAU, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Tersangka JP merupakan direktur dari CV SL yang merupakan wajib pajak badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Melalui perusahaannya, tersangka JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,24 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan barat Kurniawan Nizar, dikutip Rabu (18/1/2023).
JP diketahui secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terhitung sejak masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Meski demikian, Pasal 44B UU KUP memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan. Penyidikan dihentikan bila JP melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian tersebut.
Kurniawan mengatakan sebelum JP diserahkan ke Kejari Sanggau, pihak kanwil telah menyampaikan imbauan hingga melakukan pemeriksaan khusus terhadap CV SL. Hingga pemeriksaan bukper, JP selaku direktur CV SL diketahui tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.
Penegakan hukum terhadap tersangka JP diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect guna mencegah wajib pajak lain melakukan tindak pidana pajak. (sap)