KP2KP TANJUNG SELOR

Bantu WP Lapor SPT Online, Petugas Pajak Minta NIK Divalidasi Dahulu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Januari 2023 | 10.00 WIB
Bantu WP Lapor SPT Online, Petugas Pajak Minta NIK Divalidasi Dahulu

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan asistensi dan penghargaan kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Petugas Helpdesk dari KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita mengatakan wajib pajak bersangkutan diminta untuk memvalidasi NIK terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak diminta mengunduh dan mengisi berkas e-form hingga mengirim SPT Tahunan.

“Wajib pajak juga diimbau menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu membuat pembetulan SPT Tahunan lagi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/1/2023).

KP2KP Tanjung Selor berharap apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal dapat memberikan dorongan untuk wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini dapat meningkatkan angka kepatuhan perpajakan di Kabupaten Bulungan.

Sementara itu, wajib pajak bernama Adhy mengaku informasi perpajakan yang diberikan otoritas pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan cukup jelas. Selain itu, layanan konsultasi perpajakan tersebut juga tidak dipungut biaya.

“Hari ini saya melakukan konsultasi perpajakan mengenai pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pajak Tanjung Selor. Alhamdulillah sangat dipermudah. Informasinya jelas dan tidak dipungut biaya. Terima kasih,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.