Imbauan Jasa Raharja Yogyakarta.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja Yogyakarta menyebut masyarakat perlu segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sebab, pelaksanaan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal digencarkan pada tahun ini.
"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Pasal 74 UU 22/2009 mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.
Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum. Agar terhindar dari penghapusan data registrasi, Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan masyarakat harus segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah Jasa Raharja.
Sebelum Pasal 74 UU 22/2009 berlaku, Pemprov DIY juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2022.
Melalui Pergub DIY 58/2022, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)