KPP PRATAMA BONTANG

Mutakhirkan Data, WP Diimbau Langsung ke KPP atau Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Desember 2022 | 14.30 WIB
Mutakhirkan Data, WP Diimbau Langsung ke KPP atau Lewat DJP Online

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak yang mengusung tema mengenai implementasi penetapan NIK sebagai NPWP dan pemutakhiran data mandiri.

Kelas pajak ini dilaksanakan secara daring oleh KPP Pratama Bontang pada 8 Desember 2022. Kelas pajak tersebut diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui media sosial KPP Pratama Bontang.

“Telah terbit PMK No. 112/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani dikutip dari situs web DJP, Senin (19/12/2022).

Heryoni menjelaskan PMK 112/2022 diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Dia mengingatkan NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2023.

Sementara itu, NPWP format 16 digit sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah wajib memakai NPWP dengan format baru.

Wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran mandiri diimbau untuk mengajukan permohonan pemutakhiran data secepatnya di KPP terdaftar. Pemutakhiran data mandiri juga dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu profil untuk wajib pajak yang sudah aktivasi EFIN dan registrasi akun DJP Online sebelum 31 Maret 2023.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha kepada para wajib pajak cabang guna menggantikan NPWP yang selama ini digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha merupakan pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang yang selama ini digunakan oleh wajib pajak cabang untuk mendapatkan pelayanan pajak.

"Nomor identitas tempat kegiatan usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.