Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah memblokir 140 rekening milik wajib pajak di Kota Surabaya dalam pelaksanaan kegiatan blokir serentak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya penagihan aktif oleh juru sita pajak negara (JSPN) atas tunggakan pajak.
"Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para JSPN di 13 KPP didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp69,6 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Sebelum memblokir rekening, lanjut John, DJP telah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap wajib pajak melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya.
Wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.
"Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka DJP tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir," ujar John dikutip dari timesindonesia.co.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)