Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berupa kendaraan truk lengkap dengan surat kepemilikan yang melekat.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Raden Heru Lelono mengatakan kegiatan sita tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan kepada wajib pajak.
"Penyitaan ini merupakan langkah terakhir bagi juru sita untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang ada. Sebelumnya sudah kami sampaikan surat paksa, sebelumnya lagi ada surat teguran dan lain sebagainya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/11/2022).
Selain menjadi tugas dan fungsi seorang juru sita, lanjut Raden, kegiatan penyitaan tersebut mendapat perhatian khusus dari pimpinan kantor. Adapun dasar hukum pelaksanaan penyitaan tertuang pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
"Kepala Kantor bersama Kasi P3 meminta untuk terus melakukan upaya penagihan aktif dan apabila diperlukan maka wajib dilaksanakan penyitaan," tuturnya.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)