Ilustrasi.
BANGGAI, DDTCNews - KPP Pratama Luwuk, Sulawesi Tengah berhasil melakukan pencairan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar. Pelunasan tunggakan tersebut dilakukan oleh salah satu wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan penggalian di Kabupaten Banggai.
Usut punya usut, pencairan dilakukan setelah kantor pajak melakukan langkah penagihan aktif berupa pemblokiran rekening milik wajib pajak.
"Setelah dinyatakan terblokir, saya langsung membuat kode billing agar perusahaan tersebut segera melunasi utang pajaknya," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Luwuk Rusdi dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (22/11/2022).
Pemblokiran rekening bank, ujar Rusdi, merupakan salah satu tindakan penagihan yang efektif memberikan efek jera kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak. Semua transaksi keuangan baik berupa transaksi masuk atau transaksi keluar seketika itu juga berhenti saat rekening terblokir. Mau tidak mau wajib pajak harus membayar tunggakan pajak agar rekening bisa digunakan kembali.
Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran. (sap)