Ilustrasi.
MANOKWARI, DDTCNews – Pemkot Manokwari, Papua Barat memberikan keringanan atas 3 jenis pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel guna mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manokwari Umrah Nur mencatat tunggakan pajak daerah hingga saat ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Untuk mengejar tunggakan tersebut, pemkot terus mengoptimalkan penagihan.
"Selain itu, kami juga berikan keringanan. Pemberian keringanan pajak itu bentuknya ada 2 jenis, yaitu pengurangan dan mencicil atau mengangsur tunggakan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Umrah menyebut pemberian relaksasi berlaku untuk tunggakan pada 3 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan. Nanti, pemberian relaksasi akan disesuaikan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan.
Dia menjelaskan setiap wajib pajak dapat mengajukan permohonan relaksasi pajak. Namun, petugas Bapenda akan melakukan penilaian berdasarkan laporan penghasilan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan relaksasi pajak.
Umrah menjelaskan pengenaan pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan dilakukan berdasarkan prinsip self assessment. Dalam hal ini, wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung dan menyetorkan pajak daerah kepada Bapenda.
Bapenda juga akan tetap melakukan analisis terhadap laporan setoran masa pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan yang disampaikan wajib pajak.
"Kalau sudah lengkap dan benar laporan mereka, kami akan terbitkan SKPD nihil. Namun, kalau belum benar, ya akan diterbitkan SKPD kurang bayar yang besarannya akan dihitung oleh tim dari Bapenda," ujar Umrah seperti dilansir jubi.id.
Dia menambahkan tim Bapenda kini melakukan penagihan aktif dengan mendatangi berbagai tempat usaha. Selain itu, tim juga mulai menempelkan stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tempat usaha yang menunggak pajak. (rig)