Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Sumatera Utara. (foto: Instagram BPPRD Sumatera Utara)
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Yok manfaatin ya kedan pajak, sebelum data kendaraan kita dihapus atau jadi bodong pulak nanti," bunyi keterangan foto yang diunggah dalam akun Instagram @bpprdsu, Selasa (25/10/2022).
Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 September hingga 30 November 2022. Selain membebaskan denda pajak kendaraan, terdapat pula pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya.
Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II), serta pemutihan denda BBNKB-II.
Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya lebih mudah. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi Samsat terdekat.
"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," bunyi keterangan pada pamflet yang diunggah. (rig)