KPP PRATAMA SUKOHARJO

Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Oktober 2022 | 11.00 WIB
Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo mengadakan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada para bendahara desa.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan.

“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh. Hanya melaporkannya saja,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber itu ialah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.

Tarif final sebesar 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, pengawas ujian, uang lembur, dan uang makan.

“Jika honor narasumber atau kegiatan tersebut diterima Non-PNS maka dikenai tarif 5% dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” tutur Najib.

Dia juga menjelaskan PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing. Hanya untuk PNS Golongan III dan IV yang perlu dibuatkan kode billing dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor memakai NPWP instansi pemerintah dalam hal ini bendahara desa,” ujar Najib. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.