Proses penyitaan rumah milik wajib pajak badan oleh KPP Pratama Bintan. (foto: DJP)
BINTAN, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir September 2022 lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, kali ini Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 2 unit rumah milik penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Wajib pajak penunggak pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan saluran televisi (teve) kabel.
"Tunggakan pajak yang belum dibayar senilai Rp238 juta, belum termasuk sanksi bunga penagihan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Penempelan segel sita sendiri disaksikan langsung oleh penanggung pajak yang diwakilkan oleh 2 orang direktur perusahaan.
Saat proses penyitaan berlangsung, dikutip dari siaran pers, penanggung pajak sempat tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita. Penanggung pajak beralasan sertifikat tanah/bangunan tersebut masih dijadikan jaminan kredit di bank.
Namun, berdasarkan penelusuran KPP Pratama Bintan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak tercatat adanya pembebanan hak tanggungan terhadap tanah/bangunan yang disita.
"Kami akan melakukan koordinasi ke bank untuk memperoleh konfirmasi terkait dengan kebenaran penjaminan sertifikat. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sertifikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak, aset tetap dapat disita. Dan dipastikan kami akan tetap lakukan proses catat sita ke BPN," ujar Kokoh.
Melalui tindakan penyitaan aset ini, Kokoh berharap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bisa segera melunasinya. Dia menekankan, petugas bersedia memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengetahui tata cara pelunasan utang pajak. (sap)