Ilustrasi.
PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan surat tagihan pajak (STP) pada 9 September 2022.
Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapatkan STP karena melanggar aturan. Menurutnya, terdapat SPT Masa PPN yang belum dilaporkan sehingga wajib pajak dikenakan denda.
“Sesuai dengan peraturan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terdapat sanksi denda apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (6/10/2022).
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp500.000,00.
Ahmad menjelaskan pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan selama wajib pajak masih berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban tersebut juga tetap berlaku meski kegiatan usaha wajib pajak sedang tidak berjalan.
Sementara itu, wajib pajak mengeklaim perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPN karena kegiatan usahanya sedang tidak berjalan dan pegawai yang biasa mengerjakan laporan pajak tidak lagi bekerja di tempat wajib pajak.
Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas, wajib pajak kemudian memahami penerbitan STP dan bersedia membayar denda STP tersebut. Selanjutnya, wajib pajak dipandu untuk membayar pajak melalui m-banking.
Sebagai informasi, wajib pajak merupakan pengurus dari badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan diketahui bergerak di bidang jasa foto kopi, penyiapan dokumen dan jasa khusus penunjang kantor lainnya yang berada di Pelabuhan Ratu. (rig)