Ilustrasi.
LINGGA, DDTCNews - Kantor pajak punya banyak saluran untuk mengakses wajib pajak. KPP Pratama Bintan misalnya, menggandeng Kantor Desa Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau untuk mendapatkan alamat lengkap wajib pajak. Hal ini dilakukan karena ada data alamat wajib pajak yang ternyata mengalami perubahan.
Dikutip dari siaran pers otoritas, KPP Pratama Bintan tengah berupaya menghubungi wajib pajak yang tidak kunjung memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Nihilnya respons atas SP2DK membuat petugas turun ke lapangan untuk mengunjungi alamat wajib pajak.
"Untuk mempermudah proses pencarian lokasi, petugas mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Dwi Purnomo dilansir pajak.go.id, Senin (12/9/2022).
KPP Pratama Bintan mencatat ada perubahan data yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang membuat petugas kesulitan berkomunikasi dengan wajib pajak. Perubahan data yang dimaksud termasuk alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis usaha, status usaha, status keluarga, nomor telepon, alamat email, dan data lainnya.
"Hal ini membuat proses komunikasi dan korespondensi antara kantor pajak dan wajib pajak menjadi terhambat bahkan wajib pajak tidak dapat ditemukan. Dengan bantuan aparat desa, kami yakin kendala ini teratasi," imbuh Dwi.
Dalam kesempatan yang sama, petugas KPP Pratama juga mengajak Kantor Desa Batu Kacang untuk bekerja sama dalam peningkatan kapasitas bendahara desa tentang pemenuhan kewajiban perpajakan. Kantor pajak juga mengajak kantor desa untuk menjalin kerja sama dalam pertukaran data potensi ekonomi wilayah setempat.
"Kantor pajak juga menjajaki kemungkinan membuka pojok pajak bagi wajib pajak di Desa Batu Kacang dan sekitarnya," ujar Dwi. (sap)