Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan edukasi pajak terkait dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 11 Agustus 2022.
Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan ketentuan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat pemilik NIK menjadi seorang wajib pajak dan harus membayar pajak. Menurutnya, pembayar pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Syarat subjektif pembayar pajak yaitu berusia di atas 18 tahun. Syarat objektif yaitu berpenghasilan setahun di atas batas PTKP atau pengusaha yang membayar PPh Final memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun,” katanya dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah bisa dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam PMK 112/2022, diatur juga NPWP format baru untuk wajib pajak selain orang pribadi.
Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan berformat 16 angka, tidak lagi 15 angka. Sementara itu, NPWP yang digunakan wajib pajak cabang bukan lagi NPWP cabang, melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Lala menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan apabila NIK sudah diaktivasi atau divalidasi melalui permohonan pendaftaran. Aktivasi NIK bisa dilakukan wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
“Wajib pajak yang datanya sudah valid dapat mulai memakai NIK sebagai NPWP dan bagi wajib pajak yang datanya belum valid dapat melakukan validasi secara mandiri di DJP Online ataupun saluran lainnya dari DJP,” tuturnya.
Dari penggunaan NIK tersebut, lanjut Lala, pemerintah juga berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)