Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak. Penyampaian edukasi dan penyuluhan pun digencarkan, termasuk melalui unit-unit vertikal otoritas.Â
KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mendatangi sejumlah wajib pajak UMKM. Kali ini, penyisiran lapangan menyasar wajib pajak pajak pemilik warung kopi di sepanjang Jalan KH Hayyung, Benteng. Topik utama yang disampaikan petugas kepada wajib pajak adalah kewajiban perpajakan apa saja yang perlu ditunaikan pelaku UMKM, termasuk pengusaha warung kopi.
"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, wajib pajak diwajibkan membayar pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Selasa (6/9/2022).Â
Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.Â
Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
Penyampaian edukasi bagi UMKM ini akan kembali dilanjutkan KP2KP Benteng ke wajib pajak lainnya. Irfan menyebutkan sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum secara konsisten melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain terjun langsung ke lokasi usaha UMKM, petugas KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast.
"Harapannya dengan adanya kegiatan ini angka kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Irfan. (sap)