Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Tim Penagihan KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah kembali menyita aset milik wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Dalam prosesi penyitaan yang berlangsung pada awal Agustus lalu tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan nilai aset yang disita ditaksir Rp350 juta.
"Kami menyita sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali dilansir pajak.go.id, Senin (22/8/2022).
Sebelum dilakukan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Boyolali sudah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak. Adapun prosedur penyitaan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2x24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Sekadar informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)