Tetesan oli dari sebuah pipa di pom bensin di Dhaka, Bangladesh. (6/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/rwa/mca)
DHAKA, DDTCNews – The Federation of Bangladesh Chambers of Commerce and Industry (FBCCI) menuntut perdana menteri untuk membebaskan pungutan bea dan pajak bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mereviu ulang kenaikan harga produk minyak bumi.
FBCCI telah mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Sheikh Hasina. Dalam surat yang ditandatangani Ketua FBCCI Md Jashim Uddin, FBCCI berharap peninjauan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat.
“[Kenaikan harga BBM] membuat upaya pengendalian inflasi menjadi menantang. Jika dibiarkan akan membuat masyarakat makin menderita,” tulis Uddin dalam suratnya dikutip dari thefinancialexpress.com, Minggu (21/8/2022).
Pada 6 Agustus 2022, Kementerian Tenaga Listrik, Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan harga solar dari BDT34 menjadi BDT114 per liter. Sementara itu, oktan yang semula BDT46 menjadi BDT135, dan bensin dari BDT44 menjadi BDT130 per liter.
FBCCI menambahkan kondisi ini diperburuk dengan adanya pengenaan bea dan pajak atas produk BBM sekitar 34%. Angka 34% tersebut terdiri dari bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai 15%, advance tax 5%, dan pajak penghasilan di muka 2%.
Berdasarkan data-data tersebut, FBCCI menyebutkan adanya kenaikan rata-rata harga bahan bakar menyentuh angka 47%. Seiring dengan meningkatnya harga BBM, FBCCI mengajukan banding pada 14 Agustus 2022.
FBCCI meyakini apabila pemerintah mau menyesuaikan kembali harga BBM maka dampak buruk kenaikan harga BBM terhadap ekonomi dapat dicegah. Dengan demikian, beban masyarakat dapat menjadi ringan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. (rig)