Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali akan membentuk satgas khusus untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila mengatakan penagihan dan pembentukan satgas piutang PBB sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Piutang PBB ini memang sempat jadi sorotan KPK, kita disarankan bentuk satgas dalam penagihan segera kita akan bentuk. Penumpukan piutang ini tidak hanya Tabanan, melainkan seluruh Indonesia," ujar Gede, dikutip Selasa (9/8/2022).
Adapun saat ini piutang PBB di Kabupaten Tabanan mencapai Rp70 miliar. Ketika kewenangan atas pemungutan PBB diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemda, piutang tercatat masih senilai Rp10 miliar.
Guna menuntaskan piutang PBB, satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa instansi di luar lingkungan pemda, khususnya kejaksaan negeri (kejari).
"Mudah-mudahan dengan dibentuknya satgas ini bisa menyelesaikan piutang yang saat ini nilainya cukup besar," ujar Gede seperti dilansir balipost.com.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan naiknya piutang adalah pelimpahan piutang semu.
"Misalnya tanah sudah dipecah untuk dibuatkan sertifikat, namun induknya ini masih. Ini yang menyebabkan adanya piutang. Selain itu karena memang belum dibayar oleh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)